Jakarta –
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo hingga Kepala Bulog Bayu Khrisnamurti dilaporkan ke KPK soal dugaan mark up impor beras. Bapanas menghormati aduan tersebut.
“Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, dilansir Antara, Sabtu (6/7/2024).
Ketut menyebut hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Ia menjelaskan bahwa Bapanas bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Perum Bulog.
“Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut juga mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
“Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung,” katanya.
“Kami rangkul pula teman-teman swasta dan berbagai asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum,” tambahnya.
Kepala Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto selaku pelapor menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.
“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi,” kata Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
“Yang pertama adalah soal mark up harga beras dan yang kedua adalah soal masalah tertahan beras yang di Tanjung Priok itu, demurrage. Dua hal tersebut yang kami melaporkan pada hari ini. Dua nama ya, artinya Kepala Bapanas dan Ka-Bulog yang akan kami laporkan,” lanjutnya.
Hari mengungkap ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan ini. Salah satunya adanya perusahaan asal Vietnam yang bernama Tan Long Group, yang diduga ambil bagian dalam proses impor beras oleh Bapanas dan Bulog.
Dia pun menyebut telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi ini. Dia menjelaskan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
(azh/azh)