Kasus sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan merusak mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, berakhir sudah. Penyidikan kasus disetop polisi setelah korban mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Status tersangka Giorgio Ramadhan pun gugur seiring kasusnya disetop polisi. Dia juga kini tak ada lagi kewajiban untuk lapor diri ke polisi.
Kasus ini terjadi di Jalan Senopati, pada Minggu (12/2) dini hari. Aksi Giorgio Ramadhan terekam kamera amatir hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang tersebar luas di jagat maya, Giorgio Ramadhan terlihat merusak mobil Brio dengan samurai. Ia juga sempat mengeluarkan senjata mirip pistol–yang belakangan diketahui cuma mainan–dan menghantamkannya ke mobil Brio.
Korban, Ari Widianto yang merupakan driver taksi online kemudian lapor polisi atas kejadian tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Dalam perjalannya, korban kemudian mencabut laporan setelah ada kesepakatan damai dan ganti rugi dari pihak Giorgio Ramadhan. Korban juga mengajukan restorative justice hingga kemudian polisi mengabulkannya dan kasus tersebut dihentikan penyidikannya.
Awal Mula Kasus Giorgio Ramadhan
Kejadian bermula ketika Ari Widianto membawa penumpang melaju dari Office 8 ke arah Senopati, Jakarta Selatan. Saat itu korban bertemu dengan mobil Fortuner yang dikemudikan Giorgio Ramadhan yang berjalan lawan arah.
Ari sempat memberikan lampu dim hingga 3 kali. Namun kemudian Giorgio Ramadhan mengejarnya hingga di depan halte bus sebelum Apotek Potenza.
Mobil Fortuner yang disopiri GR (24) yang mengamuk dan rusak Honda Biro di Jaksel diamankan polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
|
“Kemudian mobilnya belok ke arah yang benar, tapi kemudian saya dikejar sejak itu dan sampai di TKP, di halte bus sebelum apotek Potenza Jalan Senopati Raya,” sebut Ari, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/2).
Masih di Jalan Senopati, tepatnya di halte bus sebelum Apotek Potenza, pengemudi Fortuner memberhentikan mobil Ari. Pengemudi Fortuner itu sempat memaksa membuka pintu depan mobil AW untuk memintanya turun.
“Mau buka paksa pintu kiri depan. Cuma minta turun,” ujarnya.
Tak lama setelahnya, pengemudi mobil Fortuner itu melakukan perusakan kepada mobil Ari menggunakan softgun, tetapi belakangan diketahui cuma senjata mainan. Setelah itu, pengemudi Fortuner kembali ke mobilnya untuk mengambil senjata tajam dan kembali melakukan perusakan.
“(Merusak menggunakan) seperti softgun mainan. Iya betul (setelahnya melakukan perusakan kembali), sejenis samurai,” katanya.
Tak cukup sampai di sana, pengemudi Fortuner itu juga menabrak mobil Ari. Akibat tindakan tersebut, mobil Ari mengalami beberapa kerusakan.
Korban Lapor ke Polres Jaksel
Korban kemudian lapor polisi. Karena ada musyawarah antara Giorgio Ramadhan dan korban, sehingga kemudian Giorgio dipulangkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan interogasi terkait perkara yang ada. Pelaku dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
“Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku),” kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Senin (13/2).
Bunyi Pasal 406 KUHP sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca selanjutnya: kasus naik penyidikan dan Giorgio jadi tersangka….