Sidang Praperadilan Richard Lee Digelar 2 Februari 2026. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)
JAKARTA – Richard Lee resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan hak konsumen.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya mengatakan, gugatan praperadilan diajukan dokter kecantikan sekaligus podcaster itu, sejak 22 Januari 2026.
Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Richard Lee, pada 2 Februari mendatang.
Sebagai tergugat, Andaru menyebut, pihaknya bakal kooperatif menghadapi persidangan. Polda Metro Jaya juga siap mengirim perwakilan untuk menghadiri sidang tersebut.
“Kami hargai upaya hukum pengacara tersangka DRL. Sah-sah saja karena dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” kata Andaru Rahutomo kepada awak media, pada 26 Januari 2026.
Dalam lanjutan keterangannya, Andaru mengatakan, Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut dengan menyiapkan sejumlah barang bukti. “Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Dokter Detektif (Doktif) juga menanggapi upaya Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya. Dia mengaku, sudah menduga seterunya tersebut akan melakukan hal tersebut.
“Lebih baik Anda ikuti saja prosedurnya. Karena sudah mengajukan praperadilan ya kita lihat saja nanti hasilnya. Yang pasti, masyarakat akan ikut mengawal kasus Anda ini,” imbuhnya.

