Kejagung (Foto: Dok Kejagung)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap melakukan langkah strategis dalam agenda pemberantasan korupsi, khususnya terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Di mana, Korps Adhiyaksa tidak berhenti dengan menjadikan pelaku sebagai terpidana, namun juga merampas aset hasil korupsi.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, maupun KPK memiliki posisi dan peran strategis dalam penindakkan korupsi. Penindakan tentu bukan sekadar menargetkan pelaku jadi terpidana tetapi bagaimana mengembalikan uang rakyat ke kas negara,” kata Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin, dikutip Selasa (27/1/2026).
Pemberantasan korupsi, kata Jeje, pada hakikatnya bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku sekaligus membangun rasa takut bagi pihak lain agar tidak berbuat hal serupa. Sehingga, upaya yang pencegahan korupsi dilakukan sejak dari munculnya niat.
“Yang paling penting adalah membuat pelaku sadar dan jera, serta membuat orang lain takut untuk coba-coba korupsi. Selain itu, bagaimana agar kerugian negara akibat korupsi bisa diatasi, maka penindakan korupsi menjadi tuntutan juga untuk bisa mengembalikan uang negara,” tuturnya.
Jeje menambahkan, dari sisi hukum dan etika keagamaan bahwa penanaman nilai spiritual menjadi faktor krusial dalam mencegah korupsi. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa setiap perbuatan manusia berada dalam pengawasan Tuhan.

