Jakarta –
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai sanksi yang diberikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dirinya terkait pernyataan amandemen UUD 1945 salah sasaran. Bamsoet mengatakan MKD tidak berhak menyidangkan pimpinan MPR.
“Kesimpulannya, sidang MKD kemarin salah sasaran. Karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR, apalagi pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR,” kata Bamsoet di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Seperti diketahui, MKD DPR yang menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan ‘seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945’.
Putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.
“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/6).
Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI.
Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.
(rfs/rfs)