Salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (DPP PUI) yang menegaskan bahwa posisi Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain kelembagaan yang tepat, ideal, dan sesuai dengan prinsip tata kelola negara yang efektif.
“PUI memandang bahwa Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat memang seharusnya berada langsung di bawah Presiden. Posisi ini memastikan garis komando yang jelas, cepat, dan tidak berlapis,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PUI Irfan Ahmad Fauzi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.
Misalnya terkait risiko tumpang tindih kewenangan dan konflik otoritas antara menteri dengan Kapolri.
“Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, penempatan Polri di bawah Presiden menghindarkan negara dari potensi dualisme kepemimpinan atau ‘matahari kembar’. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus memiliki kendali langsung terhadap instrumen penegakan hukum dan keamanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa efektivitas Polri dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat justru akan terjaga ketika tidak dibebani kepentingan politik sektoral kementerian.
“Polri harus tetap menjadi institusi profesional, netral, dan fokus pada pelayanan publik. Jika berada di bawah kementerian, ada risiko Polri terseret dalam dinamika politik birokrasi yang justru menjauhkan dari tugas utamanya,” imbuh Irfan.
PUI juga menilai, penguatan pengawasan terhadap Polri tidak harus dilakukan dengan mengubah struktur kelembagaan.
Fungsi pengawasan oleh DPR, peran lembaga pengawas internal, serta kontrol publik dinilai sudah menjadi instrumen penting dalam sistem demokrasi.
“Yang perlu diperkuat adalah akuntabilitas dan integritas Polri, bukan memindahkan posisinya ke bawah kementerian. Reformasi kepolisian harus menyentuh aspek profesionalisme, transparansi, dan pelayanan kepada rakyat,” tegas Irfan.
“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden berarti menjaga efektivitas negara dalam melindungi rakyat dan menegakkan hukum secara adil,” pungkasnya.

