Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Real Madrid Tertarik Mendatangkan Bek Real Betis

    January 27, 2026

    Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

    January 27, 2026

    Amanat Konstitusi, Akademisi Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden : Okezone News

    January 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kuasa Hukum Nadiem Soroti Saksi JPU Terima Gratifikasi

    Kuasa Hukum Nadiem Soroti Saksi JPU Terima Gratifikasi

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Alih-alih menguatkan dakwaan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui menerima gratifikasi bernilai besar, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun justru ditetapkan sebagai tersangka.


    Hingga kini, lima dari total 12 saksi yang diajukan JPU secara terbuka mengakui menerima dan menyimpan gratifikasi bernilai fantastis selama bertahun-tahun. Tiga di antaranya bahkan telah dilaporkan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 26 Januari 2026, dua saksi tambahan yang dihadirkan JPU, yakni Purwadi Sutanto (mantan Direktur SMA) dan Muhammad Hasbi (mantan Direktur PAUD), kembali mengakui penerimaan gratifikasi yang baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian, setelah perkara ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.



    Menanggapi rangkaian pengakuan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa persidangan justru semakin membuka duduk perkara yang sebenarnya.

    “Fakta persidangan memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apapun dijadikan tersangka,” tegas Dr. Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

    Purwadi mengaku menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook. Namun, gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu yang diwajibkan oleh undang-undang.

    Sementara itu, Muhammad Hasbi mengakui menerima sejumlah uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski berstatus pejabat pemerintah Eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

    Padahal, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Kegagalan melaporkan dalam tenggat waktu tersebut membuka konsekuensi pidana bagi penerimanya.

    Fakta serupa juga terungkap dalam persidangan sebelumnya pada 19 Januari 2026. Tiga saksi dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah lebih dulu dilaporkan oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke KPK.

    Tim Penasihat Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir,  menyatakan bahwa pengakuan para saksi justru mempertegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penerima gratifikasi itu sendiri.

    “Pengakuan para saksi bahwa gratifikasi baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian justru mempertegas adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri. Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” ujarnya.

    Tim Penasihat Hukum menegaskan, hukum seharusnya menindak pihak yang nyata-nyata melanggar, bukan justru menyeret pihak yang tidak terlibat dalam perbuatan pidana.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

    January 27, 2026

    Anggaran Kemenpora Cekak, Erick Thohir Putar Otak Cari Dana Non-APBN

    January 27, 2026

    Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Marketplace Tahun Ini, Begini Kata Purbaya

    January 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Real Madrid Tertarik Mendatangkan Bek Real Betis

    Berita Olahraga January 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Transfer: Menurut laporan terbaru dari Defensa Central, Real Madrid telah mulai memantau Natan,…

    Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

    January 27, 2026

    Amanat Konstitusi, Akademisi Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden : Okezone News

    January 27, 2026

    KPK Periksa 17 Saksi di Kasus Suap Pengurangan Pajak

    January 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Real Madrid Tertarik Mendatangkan Bek Real Betis

    January 27, 2026

    Kanwil BCA Pondok Indah Diadukan ke Komisi XI DPR, Ini Sebabnya

    January 27, 2026

    Amanat Konstitusi, Akademisi Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden : Okezone News

    January 27, 2026

    KPK Periksa 17 Saksi di Kasus Suap Pengurangan Pajak

    January 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.