Alih-alih menguatkan dakwaan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui menerima gratifikasi bernilai besar, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, lima dari total 12 saksi yang diajukan JPU secara terbuka mengakui menerima dan menyimpan gratifikasi bernilai fantastis selama bertahun-tahun. Tiga di antaranya bahkan telah dilaporkan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin, 26 Januari 2026, dua saksi tambahan yang dihadirkan JPU, yakni Purwadi Sutanto (mantan Direktur SMA) dan Muhammad Hasbi (mantan Direktur PAUD), kembali mengakui penerimaan gratifikasi yang baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian, setelah perkara ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.
Menanggapi rangkaian pengakuan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa persidangan justru semakin membuka duduk perkara yang sebenarnya.
“Fakta persidangan memperjelas ketidaklogisan kasus ini: yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apapun dijadikan tersangka,” tegas Dr. Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.
Purwadi mengaku menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook. Namun, gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu yang diwajibkan oleh undang-undang.
Sementara itu, Muhammad Hasbi mengakui menerima sejumlah uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski berstatus pejabat pemerintah Eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.
Padahal, Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Kegagalan melaporkan dalam tenggat waktu tersebut membuka konsekuensi pidana bagi penerimanya.
Fakta serupa juga terungkap dalam persidangan sebelumnya pada 19 Januari 2026. Tiga saksi dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah lebih dulu dilaporkan oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke KPK.
Tim Penasihat Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pengakuan para saksi justru mempertegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penerima gratifikasi itu sendiri.
“Pengakuan para saksi bahwa gratifikasi baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian justru mempertegas adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri. Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum menegaskan, hukum seharusnya menindak pihak yang nyata-nyata melanggar, bukan justru menyeret pihak yang tidak terlibat dalam perbuatan pidana.

