Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR, Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Pitoyo meminta aset DSI tidak langsung disita untuk proses hukum, melainkan dibagikan terlebih dahulu kepada para lender yang menjadi korban.
“To the point saja, ada aset sebesar Rp450 miliar, bahkan mungkin lebih. Setelah dikonfirmasi ke penasihat hukum (korban), jangan disita dulu tapi bagikan saja dulu (ke korban),” kata Ahmad, Selasa, 27 Januari 2026.
Jika aset tersebut dibawa ke proses persidangan, ia khawatir proses pengembalian aset korban terlalu lama. Padahal, sebagian besar lender merupakan pensiunan yang kini berada dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Ahmad menjelaskan, aset senilai Rp450 miliar itu berasal dari beberapa sumber, di antaranya pembayaran borrower yang masih aktif, aset gedung milik DSI, serta hasil lelang aset macet. Aset tersebut kini disita Bareskrim sejak 23 Januari 2026.
Ahmad juga mengungkapkan, kondisi para lender saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan ada dua korban meninggal dunia karena tidak memiliki dana untuk biaya perawatan rumah sakit.
“Kami jujur saja Pak, para pensiunan ini sudah sangat-sangat menjerit. Sudah tidak ada uang lagi, karena kita total-totalan (investasi di DSI) di sana Pak,” jelasnya.
Paguyuban Lender juga meminta Komisi XI DPR untuk mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih sementara manajemen DSI agar operasional tetap berjalan dan proses pengembalian dana kepada lender bisa dilakukan.
“Karena kalau (manajemen) sudah tersangka, itu DSI-nya tidak ada yang mengurus lagi Pak. Sehingga (harapannya) operasionalnya jalan dulu, terus yang dijanjikan (pengembalian dana) itu dibagi kepada kita Pak,” lanjut Ahmad.
Ahmad menambahkan, saat ini Paguyuban Lender DSI menaungi 5.027 orang lender dengan total dana mencapai Rp1,449 triliun.

