Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juventus Bahas Kembali Kolo Muani Usai Gagal Dapatkan En-Nesyri

    January 27, 2026

    HNW Serukan RI Keluar dari Board of Peace

    January 27, 2026

    Tanpa Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks, Borussia Monchengladbach Kena Kutukan Penalti di Liga Jerman 2025-2026 : Okezone Bola

    January 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan

    Tidak Viral, Tidak Ada Keadilan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 27, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ia menyebut praktik hukum nasional mengalami judicial disarray atau kekacauan, ditandai dengan hukum yang fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik.


    Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) yang dimoderatori Carlos Wawo di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.

    Ia menyoroti fenomena aparat penegak hukum yang baru bergerak ketika suatu perkara menjadi viral.



    “Kalau tidak viral, tidak ada keadilan. No viral, no justice,” kata Firman.

    Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan karena sistem, melainkan karena tekanan publik.

    Ia juga menyinggung banyaknya nama tokoh nasional yang disebut dalam berbagai perkara, namun tidak pernah benar-benar diproses secara hukum. Firman menilai, selama suatu negara tidak mampu mengadili presidennya, maka penegakan hukum tidak akan pernah berjalan secara setara.

    “Jangan berharap lah dari aparat penegak hukum dan institusi penegakan hukum, jangan berharap. Yang patut kita harapkan adalah terjadinya perubahan secara mendasar dan radikal untuk memberikan republik ini dari republik kekuasaan yang berdasarkan pada hukum,” tegas Firman.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa menilai penegakan hukum oleh tiga institusi utama, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian belum berjalan maksimal dan konsisten. 

    Ia menyebut penegakan hukum yang selektif dan sarat kepentingan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik.

    “Kalau penegakan hukum dijalankan dengan sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tapi pemindahan kotoran ke tempat lain,” kata Sugeng.

    Sugeng juga menyoroti pola kerja Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan.

    Berdasarkan pemantauan IPW, ia menyebut terdapat dugaan pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk praktik penyortiran perkara dan keterlibatan jaringan perantara.

    Salah satu kasus yang disorot Sugeng adalah perkara Zarof Ricar, di mana penggeledahan menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram. Zarof Ricar yang merupakan pejabat non-yudisial Mahkamah Agung diduga berperan sebagai perantara dalam praktik percaloan perkara. 

    Ia juga mengkritik penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara Sugar Group yang dinilainya berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.

    Sementara itu dari kalangan mahasiswa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Salma Mawavi menekankan pentingnya perubahan strategi gerakan antikorupsi mahasiswa.

    Salma menilai aksi massa tanpa pengawalan data dan bukti hukum hanya akan berhenti pada simbolisme.

    “Ketika mahasiswa aksi seringkali terjadi adanya dokumen yang tidak jelas. Kemudian tidak disertai dengan kronologi kasus yang jelas. Kemudian tidak melihat secara jelas atau melihat target advokasi secara spesifik. Maka akibatnya tuntutan mahasiswa itu menjadi persoalan hanya lupa emosi sesaat saja,” pungkas Salma.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    HNW Serukan RI Keluar dari Board of Peace

    January 27, 2026

    GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

    January 27, 2026

    Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

    January 27, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Juventus Bahas Kembali Kolo Muani Usai Gagal Dapatkan En-Nesyri

    Berita Olahraga January 27, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia tengah diramaikan dengan kabar bahwa Juventus telah membuka diskusi untuk kemungkinan…

    HNW Serukan RI Keluar dari Board of Peace

    January 27, 2026

    Tanpa Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks, Borussia Monchengladbach Kena Kutukan Penalti di Liga Jerman 2025-2026 : Okezone Bola

    January 27, 2026

    Milan dan Lazio Makin Dekat Sepakati Transfer Mario Gila 20 Juta Euro

    January 27, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Juventus Bahas Kembali Kolo Muani Usai Gagal Dapatkan En-Nesyri

    January 27, 2026

    HNW Serukan RI Keluar dari Board of Peace

    January 27, 2026

    Tanpa Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks, Borussia Monchengladbach Kena Kutukan Penalti di Liga Jerman 2025-2026 : Okezone Bola

    January 27, 2026

    Milan dan Lazio Makin Dekat Sepakati Transfer Mario Gila 20 Juta Euro

    January 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.