Kamis 11 Juli ini akan menjadi hari yang menentukan nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni terdakwa kasus pemerasan anak buahnya. Persidangan ke persidangan telah selesai, berisi pantun hingga aksi unjuk kesalehan.
SYL, begitu inisial nama Syahrul, telah dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara. Tinggal kita menantokan vonis putusan yang segera dibacakan hakim sebentar lagi, apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, lebih rendah, atau lebih berat.
Menurut jaksa, SYL telah menerima duit dari pemerasan sebesar Rp 44 miliar. Maka, jaksa menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sebesar itu juga dan USD 30 ribu.
SYL dkk diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain SYL, hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Sembari menantikan berita vonis hakim, mari mengingat kembali hal-hal menarik yang muncul dari sidang kasus ini dari Rabu (10/7) kemarin.