Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026. (RMOL/Bonfilio Mahendra)
Ini menegaskan bila penegakkan hukum ini tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin saja.
“Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” ujar Jurubicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Lanjut Barita, setelah semua pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan di lapangan bakal diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” kata Barita.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai dan terbukti terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatera.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

