Hal tersebut berdasarkan hasil survei nasional Haidar Alwi Institute (HAI) yang mencatat, 71,9 persen responden tidak setuju dengan gagasan penempatan Polri di bawah kementerian khusus.
Sementara itu, 20,8 persen responden menyatakan setuju, dan 7,3 persen lainnya tidak menjawab atau menyatakan tidak tahu.
Hasil survei tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Haidar Alwi Institute bertajuk “Apakah Polri di Bawah Kementerian atau Tetap di Bawah Presiden?” yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
“Hasil uji statistik menunjukkan penolakan publik berada jauh di atas 50 persen. Ini bukan kebetulan, melainkan sikap masyarakat yang relatif stabil,” kata Presiden Haidar Alwi Institute, Ir. H. R. Haidar Alwi dalam keterangan yang diterima redaksi.
Survei HAI dilakukan pada 5-19 Januari 2026 dengan melibatkan 2.500 responden di 34 provinsi. Setelah proses penyaringan data, sebanyak 2.482 responden dinyatakan valid dan dianalisis dengan margin of error sekitar kurang lebih 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menyebut penolakan terhadap reposisi Polri terjadi hampir di seluruh kelompok masyarakat.
“Penolakan tidak terkonsentrasi pada satu segmen. Baik berdasarkan usia, wilayah, tingkat pendidikan, maupun jenis kelamin, kecenderungannya sama,” ujar Sandri.
Menurut dia, meskipun kelompok usia menengah hingga lanjut serta masyarakat perdesaan mencatat tingkat penolakan lebih tinggi, kelompok usia muda dan masyarakat perkotaan tetap menunjukkan sikap menolak secara dominan.
“Tidak ada satu pun kelompok sosial yang menunjukkan dukungan mayoritas,” tambahnya.
Berdasarkan analisis regresi logistik, HAI menemukan bahwa kekhawatiran terhadap potensi politisasi Polri menjadi faktor utama yang mendorong penolakan publik.
Sandri menegaskan, sikap masyarakat bukan ditujukan pada institusi Polri, melainkan pada risiko melemahnya independensi kepolisian.
“Yang dikhawatirkan publik adalah potensi intervensi politik jika Polri berada di bawah kementerian. Ini soal menjaga netralitas dan independensi penegakan hukum,” pungkasnya.

