PRAMUKANEWS — Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 67/M/Tahun 2018 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Kwartir Nasional Masa Bakti 2018 – 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2018 silam.
Dalam masa perjalanan baktinya, ada beberapa pengurus terpaksa harus berakhir lebih awal dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional tentang Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sedikitnya ada beberapa Andalan Nasional (pengurus Kwarnas) masa bakti 2018-2023 yang diberhentikan sebelum masa baktinya berakhir. Dua di antaranya adalah pimpinan Kwarnas (wakil ketua/ketua komisi).
Pengurus-pengurus tersebut adalah sebagai berikut,
- Kak Supriyadi (PAW 2021)
- Kak Suyatno (PAW 2021)
- Kak Moh. Roem (PAW 2021)
- Kak Seno Novianto (PAW 2021)
- Kak Rosiadi H. Sayuti (PAW 2021)
- Kak Rangga Wisnu (PAW 2021)
- Kak Kurnia Bakti (PAW 2021)
- Kak H. Denny Nurdyana Hadimin
- Kak Guritno (PAW 2022)
- Kak Untung Widyanto (PAW 2023)
- Kak Rapin Mudiardjo (PAW 2023)
- Kak Roberto Pramudya Sidauruk (PAW 2023)
Kak Supriyadi adalah Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Pembinaan Anggota Muda, Kak Suyatno adalah Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Pembinaan Anggota Dewasa.
Lalu, ada juga Kak Robby Zulpandy, Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN) yang juga merupakan ex Officio Andalan Nasional Komisi Pembinaan Anggota Muda yang diberhentikan.
Adanya proses atau mekanisme Pergantian Antar Waktu ini mendapatkan kritikan dari Kak Rapin Mudiardjo yang demi hukum menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal.
Kemudian juga ada juga pernyataan dari Kak Untung Widyanto yang menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut sewenang-wenang dan tidak memberikan penjelasan apa alasannya.
Selain pemberhentian, ada juga yang mengundurkan diri dari kepengurusan, yaitu Kak Kingkin Suroso (Ketua Komisi, Saka Sako dan Gugusdarma), Kak Chaerul Huda (Ketua Komisi Organisasi dan Hukum), Kak Dede Yusuf (Ketua Komisi Kerjasama Dalam Negeri), dan Kak Yudha Adyaksa (Kepala Pusat Informasi).