Seorang pria berinisial MRR (21) disekap selama tiga bulan di sebuah kafe di kawasan Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Ia disekap hingga disiksa oleh temannya sendiri.
Kasus penyekapan ini berawal dari tindakan wanprestasi atas kerja sama jual beli mobil antara korban dengan terduga pelaku berinisial HRA. Sebelumnya, pelaku dan korban berteman baik. Korban juga dikenal sebagai orang yang pandai mengelola bisnis jual beli mobil.
Pada Oktober 2023, MRR dan HRA bersepakat untuk membagi keuntungan penjualan mobil dengan rasio 60:40. Bisnis berjalan dengan lancar pada tiga transaksi pertama.
Namun, pada transaksi keempat, korban mengalami kendala dalam melakukan pelunasan karena uang sekitar Rp 100 juta hasil penjualan mobil yang seharusnya diserahkan ke HRA, digunakan korban untuk keperluan pribadi yang mendesak.
HRA tak terima dan meminta korban mendatangi sebuah kafe di Jaktim pada Senin (19/2/2024) dengan alasan ingin minta bantuan korban untuk menggadai mobil. Sesampainya di kafe, HRA langsung menagih MMR untuk melunasi utang.
“Pelaku emosi dan akhirnya melakukan penyekapan terhadap korban, merampas seluruh barang kepemilikan korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang serta dimulainya berbagai macam penyiksaan tersebut oleh pelaku dan teman-temannya,” kata kuasa hukum MRR, Muhamad Normansyah.
Sekitar 3 bulan berjalan, korban akhirnya berhasil kabur. Pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni lalu dan kini perkaranya ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Berikut fakta-fakta terkininya.
1. MRR Diperiksa Polisi
Polisi memeriksa MRR, pria yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur. MRR diperiksa pada Jumat (12/7/2024) di Polres Metro Jakarta Timur.
“Iya (korban diperiksa),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
MRR pun memenuhi panggilan polisi. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum MRR, yakni Muhamad Normansyah juga datang ke Polres Metro Jakarta Timur. Pantauan detikcom, Jumat (12/7/2024), terlihat korban MRR mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu serta memakai topi dan masker. Ia langsung memasuki ruang Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
2. MRR Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Muhamad Normansyah, kuasa hukum MRR, korban penyekapan dan penyiksaan di salah satu kafe di Jakarta Timur, menjelaskan pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya merupakan pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan ini, polisi mendalami penganiayaan hingga perampasan yang dialami korban MRR.
“Lebih ke pemeriksaan lanjutan ya, dari yang kemarin kan cuma dikenakan pasal 333 terkait penyekapan, kalau sekarang ada pasal terkait perampasan ada tentang penganiayaan ada, jadi ini lebih ke BAP lanjutan dari yang kemarin sebenarnya,” katanya.
M Normansyah mendampingi kliennya, MRR (21), korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah kafe di Duren Sawit. Kemarin, MRR mendatangi Polres Metro Jakarta Timur (MI Fawdi/detikcom)
|
Baca di halaman selanjutnya.
Simak juga ‘Saat Gadis di Palu Ditelanjangi-Disiksa Gegara Dituduh Mencuri, Pelaku Ditangkap’: