Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka usai menilap duit miliaran milik influencer Fujianti Utami Putri atau Fuji. Batara menggelapkan duit Fuji saat menjadi manajernya.
Batara saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara di kasus tersebut.
Kontrak Endorsement
Kasus ini terungkap setelah Batara Ageng dilaporkan atas dugaan menggelapkan Rp 1,3 miliar hasil endorsement Fuji dari sejumlah vendor. Penggelapan tersebut diketahui oleh Fuji setelah melakukan kontrak kerja sama tetapi uang tidak masuk ke rekeningnya.
“FU sendiri mengetahui perbuatan tersebut karena hasil kerja sama yang dilakukan baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau endorsement. Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan dibayarkan oleh agensi dan brand tersebut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Fuji sempat menanyakan uang endorsement itu kepada Batara Ageng. Rupanya, Batara telah membawa kabur uang hasil pekerjaan Fuji tersebut.
“Sehingga dia (Fuji) menanyakan kepada manajer sendiri, dalam hal ini BA, dan pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh Tersangka,” katanya.
Uang miliaran rupiah hasil endorsement itu masuk ke kantong pribadi Batara Ageng, yang saat itu masih menjadi manajer Fuji.
“Modusnya Tersangka menyuruh agensi tersebut membayar ke rekening pribadi,” imbuhnya.
Buat Sewa Apartemen-Cicil Mobil
Polisi mengungkap uang miliaran yang digelapkan mantan manajer Fuji itu dimakan oleh Batara. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu habis dipakai untuk keperluan pribadi Batar, termasuk bayar sewa apartemen dan cicilan mobil.
“Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen. Selanjutnya uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan.
Tomi mengatakan Fuji dan Batara awalnya punya hubungan baik. Namun situasi berubah setelah Batara mulai bekerja.
“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, Saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun,” ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….