Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Baru Beberapa Bulan di Yunani, Davide Calabria Ingin Kembali ke Milan

    January 28, 2026

    KPK Klaim Tertibkan Aset Pemda hingga Rp122,10 Triliun

    January 28, 2026

    Penjualan Sparepart dan Aksesoris Motor Honda di Jakarta-Tangerang Tembus Rp511 Miliar : Okezone Ototekno

    January 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

    KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Wajib Lapor

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 28, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.

    “Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6).

    Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)

    a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi

    Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi





    b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

    Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)

    Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)

    c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)

    Sebelum: Rp300.000/ pemberi

    Sesudah: Dihapus

    Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

    Pasal tersebut berbunyi:

    1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

    b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

    2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

    Penandatanganan SK gratifikasi

    Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi

    Sesudah: berdasarkan sifat “prominent” (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)

    Tindak lanjut kelengkapan laporan

    Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan

    Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.

    “Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hujan Angin Kencang, Operasi Korban Longsor Cisarua Disetop Sementara

    January 28, 2026

    Polisi Buka Peluang Restorative Justice Kasus Guru SD Pamulang Tangsel

    January 28, 2026

    Polisi Bakal Periksa Pihak Keluarga Terkait Kematian Lula Lahfah

    January 28, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Baru Beberapa Bulan di Yunani, Davide Calabria Ingin Kembali ke Milan

    Berita Olahraga January 28, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Mantan kapten AC Milan, Davide Calabria, dikabarkan sangat ingin kembali ke…

    KPK Klaim Tertibkan Aset Pemda hingga Rp122,10 Triliun

    January 28, 2026

    Penjualan Sparepart dan Aksesoris Motor Honda di Jakarta-Tangerang Tembus Rp511 Miliar : Okezone Ototekno

    January 28, 2026

    KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi Sepanjang 2025

    January 28, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Baru Beberapa Bulan di Yunani, Davide Calabria Ingin Kembali ke Milan

    January 28, 2026

    KPK Klaim Tertibkan Aset Pemda hingga Rp122,10 Triliun

    January 28, 2026

    Penjualan Sparepart dan Aksesoris Motor Honda di Jakarta-Tangerang Tembus Rp511 Miliar : Okezone Ototekno

    January 28, 2026

    KPK Terima 1.916 Laporan Dugaan Gratifikasi Sepanjang 2025

    January 28, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.