Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Wildan Anwar mengatakan, penghentian dilakukan karena kondisi cuaca yang belum kondusif dan dinilai berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
“Hari ini kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke juga belum dapat dioperasikan kembali karena cuaca masih belum kondusif,” ujarnya.
Wildan menjelaskan, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin di wilayah Kepulauan Seribu mencapai 11 hingga 15 knot dengan tinggi gelombang berkisar antara 1,25 sampai 2,5 meter. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Selain faktor cuaca, penghentian sementara operasional juga mempertimbangkan belum diterbitkannya izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Hal ini menjadi salah satu syarat utama sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi.
“Operasional kapal akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman. Informasi terbaru terkait layanan angkutan perairan dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Pengawas UPAP Dishub DKI Jakarta, Mulyadi menambahkan, penghentian operasional kapal cepat berlaku untuk seluruh empat lintasan utama, baik menuju wilayah Kepulauan Seribu Selatan maupun Kepulauan Seribu Utara.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi terkait jadwal pelayaran dan mengutamakan keselamatan selama kondisi cuaca belum memungkinkan untuk berlayar.
“Bagi masyarakat yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir. Seluruh biaya akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan pembelian awal. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama kami,” tandasnya.

