Jakarta –
Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan mencatat angka pelanggaran lalu lintas saat hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024. Total ada 300 pelanggaran lalu lintas yang ditindak.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat, mengatakan 155 dilakukan penilangan melalui kamera e-TLE. Sementara itu, 145 lainnya diberikan teguran.
“Penindakan e-TLE 155 dan teguran 145,” kata Yunita dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Ada dua jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi. Yakni kendaraan melawan arah dan juga para pemotor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Jenis pelanggaran lawan arus 134 kasus dan helm 21 kasus,” tuturnya.
Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
(wnv/rfs)