Jakarta –
Masa pendaftaran calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewas KPK akan ditutup tengah malam ini. Panitia seleksi (pansel) mengumumkan kabar terkini jumlah pendaftar.
Wakil Ketua Pansel Arif Satria mengatakan jumlah pendaftar calon pimpinan KPK saat ini sebanyak 280 orang dengan rincian laki-laki 261 orang dan 19 perempuan. Data itu terakhir diperbarui hari ini pukul 20.15 WIB.
“Jumlah registrasi akun sebanyak 844 orang, dan yang telah melakukan pendaftaran dengan menyertakan dokumen sebanyak 468 orang. Adapun rinciannya sebagai berikut, jumlah pendaftar calon pimpinan KPK 280 orang, laki-laki 261 dan 19 perempuan,” kata Arif dalam keterangan video yang diterima detikcom, Senin (15/7/2024).
Sementara itu, jumlah pendaftar calon anggota Dewas KPK sebanyak 188, dengan rincian laki-laki 167 orang dan 21 perempuan. Arif mengungkap pendaftaran untuk capim KPK dan calon anggota Dewas KPK ditutup pukul 23.59 WIB.
“Jumlah pendaftar calon dewas KPK sebanyak 188 orang, dengan komposisi 167 orang laki-laki dan 21 perempuan,” ujarnya.
“Pendaftar antara lain dari ASN, akademisi, aparat penegak hukum, lembaga negara, swasta, praktis,i dan juga civil society. Pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 23.59 WIB,” tambahnya.
KPK Yakin Pendaftar Bertambah
KPK telah menanggapi soal pendaftar capim KPK itu. KPK mengajak pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi untuk mendaftar capim dan calon Dewas KPK.
“Masih ada waktu ya, sampai dengan tengah malam nanti KPK mendorong insan-insan pemberantas korupsi yang terbaik untuk segera memasukkan pendaftaran sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pukul 12.00 malam nanti,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (15/7).
Hal itu, menurut dia, agar Indonesia mendapat pimpinan KPK yang berkualitas. Sebab, makin banyak pendaftar dinilai makin besar pula peluang orang terbaik yang terpilih.
Tessa yakin jumlah yang telah mendaftar capim ataupun calon Dewas KPK masih akan bertambah karena pendaftaran ditutup tengah malam nanti. Terkait peluang perpanjangan masa pendaftaran, KPK memberikan keputusannya kepada pansel.
(whn/dnu)