Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
“KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat di banding tahun sebelumnya,” ungkap Setyo.
Meski demikian, secara nilai rupiah total laporan gratifikasi justru mengalami penurunan. Dari sebelumnya sebesar Rp7,98 miliar, kini menjadi Rp5,8 miliar.
“Jadi angkanya memang menurun namun secara kuantitas jumlahnya lebih banyak u yang memberikan laporan,” ujar Setyo.
Untuk mengendalikan praktik gratifikasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPK terus melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman, dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi.
Selain itu, KPK juga melakukan perbaikan sistem pelayanan publik serta menyusun peta kerawanan praktik gratifikasi. Kegiatan tersebut dilakukan pada sejumlah sektor, baik di pemerintah daerah maupun sektor non-pemerintah daerah.
Setyo menyebut, KPK telah melakukan kegiatan pada 93 sektor non-pemerintah daerah yang masuk kategori risiko sedang hingga tinggi.
“Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenaga listrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan,” pungkasnya.

