Jakarta –
Bendesa Adat Canggu, Kecamatan Kuta Utara, I Wayan Suarsana buka suara terkait larangan mangkal driver ojek online (ojol) maupun sejenisnya yang ditetapkan di desanya. Menurutnya, kebijakan tersebut salah satu bagian dari penataan agar kawasan Canggu nyaman dan tertib.
Wayan Suarsana mengatakan tidak sedikit orang menganggap aturan atau kesepakatan desa melarang jasa ojol mangkal adalah larangan beroperasi. Meski begitu, pihaknya juga menerima apresiasi dari masyarakat.
“Sebetulnya itu bukan melarang ojol beroperasi. Silakan beroperasi karena layanan itu juga sangat dibutuhkan wisatawan. Yang kami maksud adalah tidak menumpuk di beberapa tempat, ya tidak mangkal maksudnya,” jelas Suarsana dilansir detikBali, Rabu (8/3/2023).
Ia menerangkan kesepakatan itu sudah dikonsultasikan sampai ke Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung. Sesuai arahan, imbauan itu diizinkan sepanjang untuk kepentingan desa. Sejumlah warga di Canggu khususnya berasal dari Banjar Canggu juga ingin kawasan mereka tidak menjadi padat.
“Masyarakat mengadu, ingin agar wilayah mereka tidak padat, tidak ada yang berjubel. Bisa diamati, rekan-rekan kita (ojol) mangkal di bawah pohon rindang, strategis, tapi menyisakan sampah setelah itu. Kami harapkan mereka beroperasi tetapi tidak mangkal,” kata Suarsana.
Pihaknya berharap para penyedia layanan ojol dan sejenisnya bisa memaklumi. Imbauan tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Canggu. Para penyedia jasa ojol juga diminta beroperasi tetap memakai aplikasi.
Baca selengkapnya di sini.
(rfs/rfs)