Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Rafael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) lantaran terbukti hasil audit investigasi menunjukkan adanya pelanggaran berat. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo baru terapi awal.
“Pemecatan oknum baru terapi awal. Baru memadamkan kebakaran. ‘Sumber apinya’ melekat pada aktivitas dan rutinitas,” kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Hendrawan menilai yang terpenting saat ini untuk Kemenkeu yakni membuat efek jera sehingga terjadi revolusi mental di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, dia juga menyarankan adanya sistem insentif bagi mereka yang berani menyuarakan adanya hal-hal mencurigakan yang terjadi di internal Direktorat Jenderal Pajak.
“Bagi kami yang penting bagaimana ke depannya. Berkali-kali kita ‘membunuh oknum’ dengan harapan melahirkan efek jera dan revolusi mental, tapi praktek dan pola kerja yang sama terus berulang. Pendekatan sistemik dengan kontrol ketat, disertai sistem insentif bagi ‘peniup peluit’ atau whistle-blower yang terukur, merupakan tata kelola yang diharapkan,” ucapnya.
Hendrawan juga menegaskan bahwa hanya pencegahan berlapis lah yang bisa mencegah terjadinya pelanggaran kongkalikong di lembaga-lembaga yang basah seperti Direktorat Jenderal Pajak.
“Semua lembaga-lembaga yang basah (lucrative), yang rawan kongkalikong, menyimpan potensi untuk ‘meledak’. Jadi pola solusinya harus pencegahan berlapis-lapis. Hanya sistem pencegahan yang kuat yang mampu membendung virus kerakusan yang berjangkit luas (infectious greed),” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Rafael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu setelah melihat hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” kata Awan kepada detikcom, Selasa (7/3).
Awan menyebut Rafael Alun Trisambodo akan dijatuhkan hukuman disiplin berat yakni pemecatan sebagai ASN. Saat ini pemecatan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).
“Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin (berupa) dicopot sebagai ASN, dipecat. (Dipecat mulai kapan) nanti tunggu SK pemecatan,” ujar Awan.
(maa/idn)