Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemanggilan Jokowi akan tergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Pemeriksaan itu dilakukan manakala diperlukan dan ada relevansi dengan perkaranya,” kata Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Setyo menyebut, KPK tidak serta merta langsung memanggil Jokowi untuk diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tersebut.
“Pastinya ada kajiannya terlebih dahulu. Apakah saksi (yang diperiksa) sudah cukup (atau masih butuh keterangan saksi lain). Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya gitu. Meskipun seringkali ada juga yang prosesnya agak lambat,” jelasnya.
Saat ditegaskan kembali rencana pemanggilan Jokowi, pimpinan lembaga antirasuah ini menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.
“Ya itu (tergantung) penyidik lah,” tukasnya.
Peluang untuk memanggil Jokowi dalam kasus korupsi kuota haji sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Nama Jokowi nyaring dalam kasus tersebut karena penambahan kuota haji Indonesia didapat setelah kunjungan luar negeri Jokowi bertemu Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
“Siapa pun nanti (termasuk Jokowi) berdasarkan kebutuhan dari penyidik (akan diperiksa),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Terbaru, KPK telah memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 23 Januari 2026.
Selain Dito, KPK juga memeriksa General Manager PT Gaido Azza Darussalam Indonesia, Sulistian Mindri, serta Bayu Putra, seorang PPPK di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

