Jakarta –
Berkas kasus pengancaman tersangka Muhammad Andika Mowardi alias Ega dinyatakan lengkap. Ega yang merupakan pelapor Ghatan Saleh di kasus penembakan itu segera disidangkan.
“Berkas tersangka Ega sudah dinilai lengkap oleh JPU, dinyatakan P21 lanjut dilakukan tahap 2,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Hari ini kepolisian menyerahkan tersangka Ega dan barang bukti ke JPU. Setelah itu, Ega langsung ditahan jaksa.
“Penyerahan tersangka Ega berikut barang bukti ke JPU dan terhadap tersangka Ega dilanjutkan penahanannya oleh JPU,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ega adalah pelapor artis Ghatan Saleh Hilabi di kasus penembakan di Jaktim. Di sisi lain, Ega juga dilaporkan oleh korban lain ke Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Ega dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Dia sudah dua kali dipanggil Polsek Mampang Prapatan untuk menghadiri pemeriksaan, tetapi mangkir.
Hingga kemudian, Polsek Mampang Prapatan melakukan upaya jemput paksa terhadap Ega. Ega dijemput paksa saat menghadiri reka ulang kasus penembakan Ghatan di Jatinegara, Jaktim, pada Kamis (4/4).
Setelah dijemput paksa, pelapor Ghatan Saleh ini dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.
Ega juga diduga mengancam Ghatan melalui internet pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dia disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata dia.
(jbr/mei)