Jakarta –
Desain paspor baru Indonesia segera diterbitkan oleh pemerintah. Rencananya akan bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 2024 nantinya. Lantas seperti apa perubahan desainnya?
Seperti dilansir laman resmi IndonesiaBaik, disampaikan bahwa “perubahan desain dan warna Paspor Indonesia untuk memberi spirit perbaikan ke arah yang lebih baik dan juga peningkatan pengamanan,” Berikut informasi selengkapnya:
Desain Wajah Baru Paspor Indonesia
Beberapa hal yang diketahui sejauh ini terkait desain wajah baru paspor Indonesia yang akan diterbitkan adalah sebagai berikut:
- Desain paspor baru Indonesia bertemakan kain Nusantara.
- Penerapan desain paspor baru Indonesia akan efektif pada 17 Agustus 2025.
- Digantikan untuk perkuat sistem keamanan sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
- Desain paspor baru Indonesia diklaim berstandar keamanan lebih kuat sehingga tidak mudah dipalsukan.
Sebagai informasi, dengan kelak diterbitkannya desain paspor baru Indonesia ini, maka penggunaan paspor dengan desain yang lama atau yang sudah ada saat ini masih tetap berlaku dan masih bisa dipergunakan. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Tiga Desain Paspor Indonesia Saat Ini
Seperti diketahui, ada tiga desain warna paspor Indonesia yang ada saat ini sesuai fungsi dan kegunaannya, yaitu sebagai berikut:
- Paspor Biasa (Warna Hijau)
Paspor Biasa atau paspor hijau adalah paspor Indonesia yang pada umumnya digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI). Paspor Biasa terdiri atas Paspor Biasa elektronik (e-Paspor) dan Paspor Biasa non-elektronik (fisik). Permohonan pembuatan Paspor Biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. - Paspor Dinas (Warna Biru)
Paspor Dinas atau paspor biru adalah paspor Indonesia yang pada umumnya dipergunakan oleh Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. Paspor Dinas diberikan kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas Pemerintah RI yang tidak bersifat diplomatik. Permohonan pembuatan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) atau Pejabat yang ditunjuk. - Paspor Diplomatik (Warna Hitam)
Paspor Diplomatik atau paspor hitam adalah paspor Indonesia khusus yang dipergunakan oleh para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta bagi Pejabat RI tertentu yang mengadakan perjalanan ke luar negeri untuk tugas-tugas diplomatik.
(wia/imk)