Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Kejagung menyampaikan dugaan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya akan menggandeng para ahli untuk menghitung secara detail total kerugian negara. Dia menyebut sampai saat ini estimasi kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.
“Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
“Tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Harli menjelaskan emas yang dilabeli merek PT Antam secara ilegal adalah emas murni dan bukan emas palsu. Tetapi proses pelabelan itu dilakukan secara ilegal oleh para tersangka tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam, sehingga timbul kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Sudah kita jelaskan bahwa sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka,” jelasnya.
“Sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merek tersebut, jadi supaya ini membuat terang dan supaya masyarakat jangan sampai ragu,” katanya.
Para tersangka baru yang ditetapkan Kejagung itu memiliki latar belakang swasta dan perorangan dengan inisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT. Para tersangka memiliki peran sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka diduga bersengkongkol dengan 6 General Manager UBPPLM di kurun waktu 2010-2021 yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Harli mengatakan 2 tersangka ditahan di rutan, sementara 5 lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Dia menyebut 5 tersangka itu menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Baca halaman selanjutnya>>