“Peristiwa yang berawal dari kesalahpahaman di lapangan antara aparat kewilayahan TNI-Polri dengan seorang pedagang es telah diselesaikan secara baik melalui pendekatan kekeluargaan antara pihak-pihak terkait,” kata Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf, Ahmad Alam Budiman, Rabu, 28 Januari 2025.
Difasilitasi Dandim, Serda Heri mendatangi rumah Suderajat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa, 27 Januari 2026. Serda Heri lantas memeluk Suderajat dan menyampaikan permintaan maaf.
Dari kejadian ini, Ahmad menegaskan setiap prajurit di lapangan diperintahkan mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang baik dan terus menghormati masyarakat.
“Langkah ini dilakukan agar setiap potensi kesalahpahaman dapat dicegah sejak awal dan tidak berkembang menjadi isu yang dapat menimbulkan mispersepsi di publik,” kata Ahmad.
Suderajat sempat dituding menjual es berbahan spons. Tuduhan itu menyebar luas di media sosial. Suderajat bahkan mengaku trauma usai diduga mendapat perlakuan kasar saat diamankan.
Padahal, hasil pemeriksaan menyatakan es yang dijualnya aman.
Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya lantas melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan Suderajat. Hasilnya, dipastikan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, hingga coklat meses yang dijual Suderajat aman dan layak konsumsi.
Sementara itu, Serda Heri kini dijatuhi hukuman disiplin.
“Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono.

