Jakarta –
Terpidana kasus pencabulan di Jember, Fahim Mawardi, telah bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Jember. Fahim mendekam di penjara hanya 1 tahun dari vonis 8 tahun penjara.
“Iya betul Gus Fahim sudah bebas hari Rabu kemarin. Tapi bebasnya masih bebas bersyarat,” ujar Kalapas Klas IIA Jember Hasan Basri dilansir detikJatim, Senin (22/7/2024).
Hasan menjelaskan Fahim harus wajib lapor. Fahim wajib lapor sampai masa hukumannya selesai.
“Jadi beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin ya ketemu di lapas,” kata Hasan.
Awal Mula Kasus
Fahim Mawardi saat itu dilaporkan istrinya karena berselingkuh dan mencabuli santriwatinya. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Kemudian kasus pencabulan itu pun disidangkan.
Pada 16 Agustus 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri Jember lalu menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023. Dengan dibebaskan bersyarat, Fahim praktis hanya menjalani masa kurungan penjara kurang lebih selama 1 tahun.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/yld)