
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tujuan mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru tersebut diundangkan pada 20 Januari 2026.
“Adapun untuk tujuan menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (28/1).
Selain itu, Budi menjelaskan perubahan juga untuk mendorong pejabat atau penyelenggara negara supaya tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yakni:
1. Terkait perubahan batasan nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Budi menjelaskan batas nilai wajar pada Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019, sehingga kurang relevan dengan kondisi saat ini. Berdasarkan kondisi tersebut, KPK memandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK.
2. Terkait pelaporan gratifikasi >30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi pelapor dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara
Budi menuturkan hal tersebut untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi.
3. Terkait dengan laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti
Kata Budi, terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), keliru formil dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.
4. Perubahan narasi
Sementara terkait dengan perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) “Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi….” menjadi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..”
Budi menjelaskan banyaknya laporan gratifikasi ke KPK yang masuk dalam kategori tidak wajib dilaporkan sehingga diubah agar lebih mudah dipahami.
5. Terkait dengan perubahan level penandatangan SK (Pasal 19) dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi level jabatan pelapor.
Budi mengungkapkan penentuan pembagian kewenangan penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis, sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan mengenai gratifikasi lewat Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 20 Januari 2026.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6).
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
a. Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama
Sebelum: Rp1.000.000/ pemberi
Sesudah: Rp1.500.000/ pemberi
b. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000/ pemberi (total Rp1.000.000/ tahun)
Sesudah: Rp500.000/ pemberi (total Rp1.500.000/ tahun)
c. Sesama rekan kerja (pisah sambut/ pensiun/ ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000/ pemberi
Sesudah: Dihapus
Laporan yang melewati >30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.
Pasal tersebut berbunyi:
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Penandatanganan SK gratifikasi
Sebelum: berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Sesudah: berdasarkan sifat “prominent” (disesuaikan dengan level jabatan pelapor)
Tindak lanjut kelengkapan laporan
Sebelum: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap >20 hari kerja dari tanggal lapor.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]

