Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alvaro Arbeloa Beberkan Penyebab Kekalahan Real Madrid di Kandang Benfica

    January 29, 2026

    Kemenag Perjuangkan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun demi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

    January 29, 2026

    IHSG Hari Ini Kembali Anjlok 3,5%, Dibuka Melemah ke 8.027 : Okezone Economy

    January 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin : Okezone News

    Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 28, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Semprot Kapolres Sleman, Purnawirawan Jenderal Tegaskan Suami Tabrak Jambret Bukan Kecelakaan Lalin (Felldy Utama)

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Irjen  (Purn) Rikwanto, mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto. Hal ini terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya, yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.

    1. Cecar Kapolres Sleman

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI kemarin, Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan, bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penanganan hukumnya dianggap salah kaprah.

    Menurut Rikwanto, yang merupakan mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen, tewasnya penjambret tersebut adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal. Ia menekankan, ini adalah satu kasus dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), bukan dua kasus terpisah.

    “Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas,” ujar Rikwanto di hadapan anggota dewan.

    Ia menjelaskan, tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP. setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.

    Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat Hogi. Menurutnya, unsur “kelalaian” atau “alpa” dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

    “Kalau mau jujur, enggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Enggak ada lalai, enggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” tuturnya.

    Karena itu, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan itu seharusnya sudah ditutup (case closed) karena tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lalu lintas.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    IHSG Hari Ini Kembali Anjlok 3,5%, Dibuka Melemah ke 8.027 : Okezone Economy

    January 29, 2026

    Aprilia Racing Ungkap Penyebab Jorge Martin Absen di Tes Pramusim MotoGP 2026 : Okezone Sports

    January 29, 2026

    Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka : Okezone News

    January 29, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alvaro Arbeloa Beberkan Penyebab Kekalahan Real Madrid di Kandang Benfica

    Berita Olahraga January 29, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Real Madrid sementara tertunda lolos ke babak playoff setelah secara mengejutkan…

    Kemenag Perjuangkan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun demi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

    January 29, 2026

    IHSG Hari Ini Kembali Anjlok 3,5%, Dibuka Melemah ke 8.027 : Okezone Economy

    January 29, 2026

    53 Ditemukan, 27 Masih Hilang

    January 29, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alvaro Arbeloa Beberkan Penyebab Kekalahan Real Madrid di Kandang Benfica

    January 29, 2026

    Kemenag Perjuangkan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun demi Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

    January 29, 2026

    IHSG Hari Ini Kembali Anjlok 3,5%, Dibuka Melemah ke 8.027 : Okezone Economy

    January 29, 2026

    53 Ditemukan, 27 Masih Hilang

    January 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.