Jakarta –
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan dua poin penting untuk aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024. Moeldoko meminta aksi Stranas PK tak sebatas seremonial.
“Presiden tidak suka ini. Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera mensosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya,” tegas Moeldoko dalam acara penandatanganan komitmen pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 seperti dalam keterangan tertulis dari KSP, Rabu (8/3/2023).
Poin penting selanjutnya yang disampaikan Moeldoko yaitu aksi pencegahan korupsi harus benar-benar menyelesaikan masalah konkret di masyarakat. Dia mencontohkan persoalan pungutan liar di layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
“Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat,” kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan aksi pencegahan korupsi juga harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan indeks seperti Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Anti Korupsi.
“Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan,” ujar Moeldoko.
Moeldoko lantas memaparkan lima arahan Presiden Jokowi tentang aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah yang meliputi penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, asset tracing dan asset recovery, serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
“Waktu kita sudah tidak banyak. Publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita,” imbuh Moeldoko.
Sebagai informasi, Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Stranas PK di bawah koordinasi lima kementerian/lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan Kemendagri.
(knv/dhn)