Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Emre Can Kecewa Dortmund Tumbang Usai Kebobolan di Menit-menit Akhir

    January 29, 2026

    Purbaya Respons Trading Halt: Fondasi Ekonomi Kita Baik

    January 29, 2026

    Tepis Isu Miring, Ketua Komisi III DPR: Saya Bersaksi 100 Persen Kapolri Loyal ke Presiden Prabowo : Okezone News

    January 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Putusan 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus Diketok Hakim Hari Ini

    Putusan 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus Diketok Hakim Hari Ini

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 29, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 25 orang terdakwa terkait tindak pidana seputarĀ demonstrasi Agustus 2025.

    “Bahwa benar hari ini PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus demonstrasi Agustus,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).

    Rinciannya, sebanyak 21 terdakwa dibawa ke persidangan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Mereka ialah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila.

    Kemudian Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfarisi.





    Selanjutnya dua terdakwa atas nama Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril yang dihadapkan ke persidangan atas dugaan tindak pidana menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor.

    Sedangkan dua terdakwa lain atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang diproses hukum atas dugaan merusak fasilitas umum (fasum) dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu.

    Arpan dan Adriyan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, keduanya juga dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa selanjutnya dianggap melawan polisi lantaran tak patuh untuk bubar dan didakwa melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ada Syuting Film Lisa BLACKPINK di Tangerang, Lalu Lintas Dialihkan

    January 29, 2026

    PPATK Ungkap Pengemplang Pajak Tekstil, Rp12 T di Rekening Karyawan

    January 29, 2026

    Daftar Titik Banjir di Kota Bekasi, Ketinggian hingga 1,5 Meter

    January 29, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Emre Can Kecewa Dortmund Tumbang Usai Kebobolan di Menit-menit Akhir

    Berita Olahraga January 29, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Gelandang Borussia Dortmund, Emre Can, mengaku sangat kecewa setelah timnya dikalahkan…

    Purbaya Respons Trading Halt: Fondasi Ekonomi Kita Baik

    January 29, 2026

    Tepis Isu Miring, Ketua Komisi III DPR: Saya Bersaksi 100 Persen Kapolri Loyal ke Presiden Prabowo : Okezone News

    January 29, 2026

    Ada Syuting Film Lisa BLACKPINK di Tangerang, Lalu Lintas Dialihkan

    January 29, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Emre Can Kecewa Dortmund Tumbang Usai Kebobolan di Menit-menit Akhir

    January 29, 2026

    Purbaya Respons Trading Halt: Fondasi Ekonomi Kita Baik

    January 29, 2026

    Tepis Isu Miring, Ketua Komisi III DPR: Saya Bersaksi 100 Persen Kapolri Loyal ke Presiden Prabowo : Okezone News

    January 29, 2026

    Ada Syuting Film Lisa BLACKPINK di Tangerang, Lalu Lintas Dialihkan

    January 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.