Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Madiun untuk mencari bukti kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menjerat Wali Kota Maidi, Kamis (29/1).
“Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Sementara pada Rabu (28/1) kemarin, KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun dan menyita banyak barang bukti diduga terkait perkara. Di antaranya surat, dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada Selasa (27/1) lalu, KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan menyita surat, dokumen serta BBE.
KPK juga sudah menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai pada Kamis (22/1).
Rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto juga telah digeledah pada Rabu, 21 Januari 2026.
KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.
Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]

