Denpasar –
Empat WN Meksiko terdakwa penembakan warga negara Turki kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Empat terdakwa itu menyangkal semua bukti dan keterangan yang dihadirkan dalam persidangan.
Empat terdakwa itu masing-masing bernama Victor Eduardo Deraz Gonzales, Roberto Sicairos Valdes, Juan Antonio Mayorquin Escobedo (24), dan Jose Alfonso Aramburo Contreras (32).
Keempat terdakwa dikenal sebagai anggota geng asal Meksiko. Mereka menjadi terdakwa perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet (30) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
“Pada intinya mereka semua tidak mengakui. Padahal, di BAP (berita acara pemeriksaan) mereka ngomong,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni seusai sidang di PN Denpasar, dilansir detikBali, Kamis (25/7/2024).
Hakim Ketua I Putu Suyoga menginterogasi Roberto dan kawan-kawan sepanjang jalannya sidang. Salah satu pertanyaan yang disampaikan Hakim Suyoga kepada Jose adalah terkait kiriman pistol di Jakarta.
Jose, melalui penerjemah bahasa Spanyol-Indonesia Made Miarsa, tidak mengakui pistol itu miliknya. Jose menyebut dirinya ke Jakarta hanya untuk jalan-jalan.
Hakim Suyoga lalu menanyakan peran Roberto yang menganiaya petugas keamanan di vila The Palm House. Sama seperti Jose, Roberto juga tidak mengakui perbuatannya. Dia mengaku mendapat tekanan dari polisi saat ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, dan digiring ke kantor polisi di Surabaya.
Tapi, Roberto mengakui tiga ponsel yang dihadirkan sebagai barang bukti adalah miliknya. Dia juga mengakui ada tangkapan layar pemberitaan terkait aksi penembakan itu dan foto dirinya sedang latihan menembak di Meksiko.
“Dia ngaku foto tangkapan layar itu dikirimi istrinya. Tapi, selain itu, dia nggak ngaku semuanya. Padahal, saat tertangkap di Jawa (Nganjuk), Roberto ngomong semua rencana (penembakan terhadap Mehmet) itu. Sekarang, pas sidang, semuanya tidak diakui,” kata Ramdhoni.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga ‘Saat BNN Ungkap Lab Narkoba Milik Jaringan Internasional di Gianyar Bali’:
(idh/dhn)