
Jakarta, CNN Indonesia —
Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 selama sekitar 8 jam.
Ishfah mulai diperiksa sekitar pukul 09.35 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 17.37 WIB.
“Itu langsung ke penyidik saja bang. Nanti pada waktunya saya akan memberi keterangan,” kata Ishfah yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/1) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK.
Ini merupakan kali kedua Ishfah diperiksa dalam waktu yang berdekatan. Agenda pertama berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Saat itu, Ishfah didalami penyidik perihal aliran uang kuota haji tambahan ke oknum di Kementerian Agama.
“Saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi, Senin lalu.
Sementara itu, Ishfah telah merespons status hukum dirinya yang menjadi tersangka.
“Ya saya akan jalani itu,” kata Ishfah saat dikonfirmasi mengenai status tersangka dirinya, Senin.
Banyak saksi yang sudah dimintai keterangannya selama proses penyidikan. Pada Senin (26/1), KPK juga sudah memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sementara pada Jumat (23/1), KPK memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
KPK juga sudah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari mendatang.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]

