Jakarta –
Sebanyak 23 narapidana (napi) narkoba jaringan Fredy Pratama yang ditindak di Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap. Mereka dipindah ke Nusakambangan agar tak lagi membangun jaringan narkoba.
Para napi tiba di Nusakambangan pada Jumat (26/7) dengan dikawal ketat Satuan Brimob bersenjata lengkap. Mata puluhan narapidana ini juga masih tampak ditutupi lakban serta tangan dan kaki yang di borgol seperti saat akan dipindahkan.
“Ada 23 narapidana jaringan Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan kami meminta untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang sebelumnya di Lapas Narkotika Way Hui,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (27/7/2024).
“Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun bibit jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka dipindahkan ke lapas high risk yakni di Nusakambangan,” paparnya.
Dia menjelaskan para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.
Berikut nama-nama narapidana jaringan narkoba internasional Fredy Pratama serta masa hukumnya yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap :
1. Fajar Resqianto (27), vonis 20 tahun penjara
2. Angga Alfianza(38), vonis 20 tahun penjara
3. M Ahyat Rojai (29), vonis 11 tahun penjara
4. Ramli (35), vonis 11 tahun penjara
5. Achmad Afandi (32), vonis seumur hidup
6. Dedi Setiawan (32), vonis 14 tahun penjara
7. Kurniawan (34). vonis 14 tahun penjara
8. Sumardi Setia Budi (28), vonis 17 tahun penjara
9. Usrin (28), vonis 19 tahun 6 bulan penjara
10. Areza Qurota (25), vonis 19 tahun 6 bulan penjara
11. Anatta Trinata (26), vonis 17 tahun penjara
12. Kosnadi Irwan (46), vonis 14 tahun penjara
Baca selengkapnya di sini.
(jbr/dhn)