Sidang Kerusuhan Demo Agustus (foto: Okezone)
JAKARTA – Anggota Samapta Polda Metro Jaya, Bripda Muhammad Ramadhan, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penghasutan terkait kerusuhan Demo Agustus 2025. Sidang tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).
Terdakwa dalam perkara ini antara lain Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, dan Syahdan Husein.
Dalam persidangan, Ramadhan dicecar mengenai kesaksiannya yang mengaku menjadi korban pemukulan saat melakukan pengamanan unjuk rasa.
Ramadhan menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bertugas menjaga kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Ketika situasi unjuk rasa memanas dan massa mulai melempari petugas dengan batu, polisi memukul mundur massa ke arah Pejompongan.
Di sisi lain, Ramadhan mengaku saat itu juga berusaha melindungi rekan sesama anggota kepolisian. Namun, dari jarak dekat, ia justru diserang oleh massa aksi.
“Setelah dari atas ini, massa aksi memukul bagian kaki saya, tapi saya tidak terlalu mengetahui pelakunya,” ujar Ramadhan di persidangan.

