
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada hari ini diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan itu dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara di mana dalam konstruksi yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu dugaan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan video, Kamis (29/1).
Budi menjelaskan pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi dan biro perjalanan haji dan umrah, serta pejabat di Kementerian Agama.
“Selain itu, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang juga dilakukan di hari-hari sebelumnya sebagian dilakukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh sebelumnya, sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” tambah Budi.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Dia menyerahkan semuanya ke KPK. Ishfah mulai diperiksa sekitar pukul 09.35 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 17.37 WIB.
“Itu langsung ke penyidik saja bang. Nanti pada waktunya saya akan memberi keterangan,” kata Ishfah yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/1) sore.
KPK sudah menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan.
Hanya saja, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ke luar negeri akan habis pada Februari mendatang.
Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]

