Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza Yakin John Herdman Antar Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 : Okezone Bola

    January 29, 2026

    Dibidik Atletico, Moretto: Milan Terancam Gagal Dapatkan Leon Goretzka

    January 29, 2026

    Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

    January 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Hakim Vonis 21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus, Tak Perlu Jalani Penjara : Okezone News

    Hakim Vonis 21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus, Tak Perlu Jalani Penjara : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 29, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus (Foto: Okezone)












    JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 21 terdakwa, terkait perkara kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh bulan.

    Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Saptono serta anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    “Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” sambungnya.

    Namun demikian, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Dengan putusan tersebut, meskipun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan.

    “Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” lanjut Saptono.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza Yakin John Herdman Antar Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 : Okezone Bola

    January 29, 2026

    Jalan Berlubang Picu Kecelakaan di Jakarta, Begini Respons Pramono : Okezone News

    January 29, 2026

    Jumlah Pengungsi Pascabencana Sumatera Terus Menurun, Tersisa 111.788 Orang : Okezone News

    January 29, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza Yakin John Herdman Antar Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 : Okezone Bola

    Program Presiden January 29, 2026

    Mauricio Souza yakin dengan tangan dingin John Herdman di Timnas Indonesia (Foto: Okezone/Andika Rachmansyah) …

    Dibidik Atletico, Moretto: Milan Terancam Gagal Dapatkan Leon Goretzka

    January 29, 2026

    Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

    January 29, 2026

    Jalan Berlubang Picu Kecelakaan di Jakarta, Begini Respons Pramono : Okezone News

    January 29, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza Yakin John Herdman Antar Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 : Okezone Bola

    January 29, 2026

    Dibidik Atletico, Moretto: Milan Terancam Gagal Dapatkan Leon Goretzka

    January 29, 2026

    Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

    January 29, 2026

    Jalan Berlubang Picu Kecelakaan di Jakarta, Begini Respons Pramono : Okezone News

    January 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.