Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Middlesbrough vs Norwich City, 31 Januari 2026 Championship

    January 29, 2026

    Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

    January 29, 2026

    Curah Hujan Menurun, Bondowoso Dilanda Kekeringan : Okezone News

    January 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Polri di Bawah Presiden Mantapkan Tata Kelola Keamanan Nasional

    Polri di Bawah Presiden Mantapkan Tata Kelola Keamanan Nasional

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 29, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Choir Syarifuddin yang menegaskan, secara konstitusional Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 


    Choir menilai dalam praktik ketatanegaraan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga memperkuat efektivitas negara dalam menjaga keamanan nasional. Polri memiliki fungsi yang bersifat lintas sektor dan membutuhkan kejelasan otoritas agar pengambilan keputusan tidak terhambat oleh tumpang tindih kewenangan.

    “Keamanan nasional tidak bisa dikelola secara terfragmentasi. Dalam kondisi darurat atau ancaman serius, negara membutuhkan satu simpul komando yang jelas, dan itu berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan,” ujar Choir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. 



    Ia menyebut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Norma tersebut menempatkan Polri sebagai instrumen negara, bukan alat kekuasaan politik tertentu,” urainya. 

    Dalam tataran undang-undang, Choir menilai posisi Polri semakin jelas melalui UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini, kata Haris, merupakan penjabaran langsung dari amanat konstitusi.

    “Undang-undang tidak berdiri sendiri. UU Polri adalah turunan dari UUD 1945. Jadi secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
    Meski demikian, Choir yang akrab disapa Ucok ini menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak menghilangkan prinsip checks and balances. 

    Pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui DPR sebagaimana diatur dalam fungsi pengawasan parlemen, kontrol yudisial oleh lembaga peradilan, serta pengawasan publik dan media.

    “Justru karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka secara politik Presiden bertanggung jawab kepada publik atas kinerja aparat di bawahnya, termasuk Polri. Ini memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya,” ungkapnya. 

    Fungsionaris DPP KNPI versi Haris ini juga menekankan bahwa penguatan kedudukan struktural Polri harus sejalan dengan agenda reformasi berkelanjutan, khususnya dalam penegakan etik, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    “Konstitusi memberi Polri mandat yang besar. Karena itu, mandat tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terus terjaga,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

    January 29, 2026

    PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

    January 29, 2026

    Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

    January 29, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Middlesbrough vs Norwich City, 31 Januari 2026 Championship

    Berita Olahraga January 29, 2026

    Ligaolahraga.com -Riverside Stadium akan menjadi saksi pertarungan seru antara Middlesbrough dan Norwich City pada Sabtu…

    Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

    January 29, 2026

    Curah Hujan Menurun, Bondowoso Dilanda Kekeringan : Okezone News

    January 29, 2026

    PMK Jatim Capai 927 Kasus, Khofifah Distribusikan 453 Ribu Vaksin

    January 29, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Middlesbrough vs Norwich City, 31 Januari 2026 Championship

    January 29, 2026

    Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

    January 29, 2026

    Curah Hujan Menurun, Bondowoso Dilanda Kekeringan : Okezone News

    January 29, 2026

    PMK Jatim Capai 927 Kasus, Khofifah Distribusikan 453 Ribu Vaksin

    January 29, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.