“Kami melakukan asset tracing untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 29 Januari 2026.
Saat ini, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. 41 rekening di antaranya sudah disita penyidik dengan nilai Rp4 miliar lebih. Selain puluhan rekening, penyidik juga menyita ratusan SHM dan SHGB peminjam yang dijaminkan saat melakukan penggeledahan di kantor PT DSI beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, penyidik juga tengah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan korban. Hingga kini sudah 63 saksi dan ahli diperiksa.
PT DSI diduga melakukan pengadaan proyek fiktif menggunakan data peminjam aktif yang berjumlah belasan ribu orang. Perusahaan ini merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi menghubungkan antara pemilik modal atau lender dengan peminjam.
“Kurang lebih 15 ribu korban. Total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK sekitar Rp2,4 triliun,” kata Ade.

