Babinsa Kemayoran Serda Heri Ditahan (Foto: dok ist)
JAKARTA – Babinsa Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari, atas tindakannya yang menuding seorang penjual es kue jadul bernama Sudrajat, menggunakan bahan yang mengandung spons di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menjelaskan, pemberian hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad, Kamis (29/1/2026).
https://www.youtube.com/watch?v=IuQNu721Ucc
Selain hukuman penahanan maksimal selama 21 hari, Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Ahmad menuturkan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

