Demikian salah satu butir pernyataan hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) merespons pelaporan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya pada Minggu 25 Januari 2026.
“Laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elidaneti dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat juga membuktikan bahwa ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari ‘Termul’ yang melayani kepentingan politik Jokowi,” kata Juru bicara TPUA Kurnia Tri Royani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.
Selain itu, Kurnia menegaskan bahwa posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA, telah merusak wibawa, marwah dan kehormatan TPUA.
“Karena TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi
Oleh karena itu, lanjut Kurnia, dengan segala kerendahan hati dan penuh penghormatan, agar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk mencabut laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Pernyataan hukum itu sendiri ditandatangani oleh Petrus Selestinus selaku Koordinator Litigasi TPUA dan Ahmad Khozinudin sebagai Koordinator Non Litigasi TPUA.
Diketahui, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan atas Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Damai Hari Lubis mengaku melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena tidak terima dituduh memengaruhi penetapan tersangka klaster pertama kasus ijazah Jokowi.

