Demikian dikatakan penggugat cukai MBDK, Hotmarina Harahap saat menggelar aksi bersama Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia di depan Kantor Kemenkeu RI, Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2026.
Ia mengatakan, konsumsi minuman berpemanis telah menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat dan perlu dikendalikan secara sistematis.
“Hak atas kesehatan itu bukan hanya tertulis di Undang-Undang Dasar, tetapi harus diperjuangkan. Hampir semua orang mengonsumsi minuman berpemanis, sering kali tanpa sadar dampaknya,” kata Hotmarina.
Menurutnya, cukai MBDK bukan semata kebijakan fiskal, melainkan instrumen perlindungan kesehatan publik.
Kata Hotmarina, Kebijakan tersebut akan diikuti dengan langkah lanjutan seperti pelabelan peringatan kesehatan, pembatasan iklan, dan pengendalian promosi produk berpemanis.
Ia menyoroti, beban ganda yang ditimbulkan penyakit akibat konsumsi gula berlebih, mulai dari penderitaan fisik hingga tekanan finansial dan mental dalam keluarga.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penetapan cukai MBDK sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan publik. Jika pemerintah tetap abai, jalur pengadilan dipastikan akan ditempuh sebagai langkah akhir.
“Kalau sakit, yang terkuras bukan hanya tenaga, tapi juga keuangan dan mental. Kalau itu bisa dicegah dengan memilih lebih sehat, kenapa tidak?” pungkasnya.

