Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berdasarkan Head to Head, AC Milan Harusnya Unggul 5 Poin dari Inter

    January 30, 2026

    Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

    January 30, 2026

    Jumat Keramat, Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Kuota Haji : Okezone News

    January 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat, 30 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


    “Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi.

    Menurut Budi, Yaqut diyakini akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangan Yaqut dinilai penting, terutama untuk kepentingan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.



    Sebelumnya, Yaqut telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.

    Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex telah diperiksa sebanyak tiga kali, masing-masing pada Kamis, 29 Januari 2026, Senin, 26 Januari 2026, dan Rabu, 27 Agustus 2025.

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Namun hingga kini, penghitungan resmi kerugian negara oleh BPK masih belum rampung.

    Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Gus Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Penyidikan kasus ini dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

    January 30, 2026

    Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

    January 30, 2026

    Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

    January 30, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Berdasarkan Head to Head, AC Milan Harusnya Unggul 5 Poin dari Inter

    Berita Olahraga January 30, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan harusnya unggul lima poin atas Inter Milan dalam persaingan…

    Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

    January 30, 2026

    Jumat Keramat, Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Kuota Haji : Okezone News

    January 30, 2026

    Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Diperiksa Propam

    January 30, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Berdasarkan Head to Head, AC Milan Harusnya Unggul 5 Poin dari Inter

    January 30, 2026

    Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

    January 30, 2026

    Jumat Keramat, Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Kuota Haji : Okezone News

    January 30, 2026

    Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Diperiksa Propam

    January 30, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.