Saksi kunci kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK masih menelaah permohonan tersebut.
“Masih dalam proses penelaahan. (Proses telah) 30 hari,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Saksi kunci tersebut ialah Ibu N dan Bapak R yang merupakan orang tua RZ, teman David. N dan R menjadi saksi kunci kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy.
Edwin mengatakan LPSK akan mendalami keterangan dari pemohon, penyidik, dan pihak lain terkait kasus tersebut. LPSK juga akan lakukan asesmen tingkat ancaman terhadap pemohon.
“Intinya 3 hal: sifat penting keterangan pemohon dalam perkara pidana terkait, tingkat ancaman, dan rekam jejak pemohon,” urainya.
Pengajuan permohonan perlindungan itu dikirimkan N dan R pada Jumat (3/3). Untuk diketahui, penganiayaan Mario Dandy kepada David dilakukan di area rumah N dan R di kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Dandi sedang main ke rumah temannya yang berinisial RZ. Penganiayaan oleh Mario Dandy itu terjadi pada Senin (20/2).
Dalam kasus ini, N merupakan sosok yang berteriak agar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berhenti. Sementara R bersama petugas keamanan setempat mengamankan Mario Dandy setelah melakukan penganiayaan tersebut.
“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke rumah sakit,” kata kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid, saat dihubungi, Rabu (8/3).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video ‘Ulah Keji Mario Dandy Bikin Sang Ayah Keciduk Ngemplang Pajak’: