Analis Ekonomi Politik, Kusfiardi, menilai, MSCI tidak menyoroti kejadian insidental.
“Yang disorot adalah isu-isu struktural yang berulang dan belum ditangani secara meyakinkan,” terang Kusfiardi, dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
MSCI menekankan tiga persoalan utama: ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, rendahnya free float yang tidak mencerminkan likuiditas riil, dan indikasi perdagangan terkoordinasi yang merusak mekanisme harga dan keadilan pasar.
Menurut Kusfiardi, persoalan ini bukan anomali, melainkan akibat desain dan penegakan tata kelola pasar yang permisif.
Selama bertahun-tahun, pasar Indonesia mentoleransi emiten dengan free float rendah, kepemilikan terkonsentrasi, dan likuiditas semu. Fenomena saham berisiko tinggi, atau “saham gorengan,” berkembang karena pengawasan lambat, penegakan tidak konsisten, dan sanksi yang lemah.
Koreksi IHSG yang terjadi pada 28-29 Januari 2026 tercatat mencapai 7?”9 persen dalam dua hari, disertai trading halt berulang dan penghapusan kapitalisasi pasar sekitar US$80 miliar. Kusfiardi menekankan, koreksi ini lebih mencerminkan krisis kepercayaan dibandingkan pelemahan fundamental ekonomi yang masih solid.
Sejarah menunjukkan pola serupa. Goldman Sachs dan Morgan Stanley secara berkala menurunkan peringkat saham Indonesia sejak 2024, menguatkan persepsi bahwa persoalan tata kelola bersifat kronis. Kasus saham berisiko tinggi terdahulu, seperti terkait skandal Jiwasraya, menjadi ilustrasi risiko struktur pasar yang lemah.
OJK di bawah Mahendra Siregar merespons dengan rencana menaikkan batas minimal free float menjadi 15 persen, meningkatkan keterbukaan data kepemilikan saham melalui KSEI, serta memperkuat supervisi dan koordinasi dengan MSCI. Implementasi awal ditargetkan Februari 2026, dengan penyelesaian signifikan sebelum Maret 2026.
“Yang diuji sekarang adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian penegakan, termasuk terhadap emiten besar dan kelompok pengendali yang selama ini menikmati kelonggaran,” ujarnya.
Tenggat MSCI hingga Mei 2026 akan menjadi ujian kredibilitas, karena kegagalan reformasi berisiko menurunkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index atau bahkan memicu reklasifikasi ke frontier market, dengan potensi arus keluar dana pasif hingga 7-20 miliar Dolar AS.
Ia menambahkan, pengalaman regional seperti Vietnam dan Filipina menunjukkan reformasi tata kelola hanya efektif jika disertai penegakan tegas.
Di Indonesia, langkah nyata dan perubahan struktur pasar yang terukur menjadi penentu arah pasar modal ke depan.
“Pasca-keputusan MSCI, ruang kompromi terhadap praktik lama praktis telah tertutup. Pasar akan menilai apakah reformasi ini benar-benar mengubah struktur kekuasaan dan insentif di bursa, atau hanya menunda koreksi berikutnya,” ujarnya.

