Jakarta –
Surat Keterangan Kependudukan merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan yang ada di Indonesia. Surat Keterangan Kependudukan terdiri dari beberapa jenis yang berkaitan dengan urusan kependudukan.
Terkait Surat Keterangan Kependudukan telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta perubahannya dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Apa Itu Surat Keterangan Kependudukan?
Surat Keterangan Kependudukan adalah dokumen kependudukan berupa bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang tersebut atau yang bersangkutan.
Dalam Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit harus memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang.
Dokumen Surat Keterangan Kependudukan diterbitkan oleh instansi pelaksana atau pejabat yang diberi kewenangan sesuai tanggung jawabnya. Penerbitan dokumen Surat Keterangan Kependudukan dilakukan sesuai peraturan perundangan.
Jenis-jenis Surat Keterangan Kependudukan
Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 23 Tahun 2006, Surat Keterangan Kependudukan terdiri dari:
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(wia/imk)