Klarifikasi itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di persidangan, Nadiem menanyai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbud, Gogot Suharwoto, terkait pembelian Chromebook yang dilakukan sebelum masa jabatannya, yakni pada era Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy. Dari keterangan Gogot, harga pembelian jauh di bawah angka Rp10 juta yang ramai beredar di ruang publik.
Nadiem terlebih dahulu memastikan bahwa Gogot pernah melakukan pengadaan Chromebook untuk kebutuhan Pustekkom. Gogot membenarkan dan menyebut harga satuan perangkat sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM).
“Bapak ingat harga berapa yang Bapak beli?” tanya Nadiem.
“Lima juta dua ratus,” jawab Gogot.
Nadiem kemudian menegaskan bahwa harga tersebut belum termasuk CDM. Ia menjelaskan nilai CDM sekitar 30 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp500 ribu per unit, lalu mengajak saksi menghitung langsung di ruang sidang.
“Yang benar-benar dibayar tiga puluh dollar kita bisa asumsi itu lima ratus ribu mungkin, kira-kira lima koma dua juta jadinya berapa Pak kalau ditambah CDM?” ujar Nadiem.
“Lima juta tujuh ratus,” jawab Gogot.
Dari perhitungan itu, Nadiem menyimpulkan total harga Chromebook beserta CDM berada di kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Ia menyebut angka tersebut sejalan dengan harga pengadaan pada 2020–2021 saat dirinya menjabat Mendikbudristek.
Dalam sidang yang sama, Nadiem juga menyinggung maraknya narasi di media dan media sosial yang menyebut harga laptop pengadaan mencapai Rp10 juta per unit. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan data di katalog elektronik (e-katalog) pemerintah.
“Karena banyak sekali narasi sesat di media dan lain-lain mengenai harga laptop ini sepuluh juta, tapi kenyataannya ya harga rentang yang dibelinya di katalog itu sekitar lima koma lima sampai lima koma delapan juta,” kata Nadiem.
Ia menjelaskan, harga dalam penawaran vendor bukan harga final karena masih melalui proses klarifikasi dan negosiasi sesuai prosedur. Kewenangan tersebut berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan menteri.
Nadiem juga menanyakan apakah pengadaan Chromebook pada 2019 pernah dipermasalahkan aparat penegak hukum atau lembaga audit negara.
“Bapak pernah diperiksa nggak oleh Kejaksaan sebelumnya mengenai pengadaan di tahun 2019?” tanya Nadiem.
“Tidak,” jawab Gogot.
Saat ditanya apakah BPK atau BPKP pernah menyebut harga tersebut kemahalan, Gogot menegaskan tidak ada temuan ketidakwajaran.
“Berarti aman ya Pak, tidak ada ketidakwajaran harga, tidak ada kemahalan harga?” tanya Nadiem.
“Tidak,” jawab Gogot.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Klarifikasi harga yang disampaikan Nadiem dalam persidangan 26 Januari 2026 menjadi salah satu poin penting dalam polemik harga satuan Chromebook yang selama ini diperdebatkan.

