
Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, pihaknya selaku penuntut umum memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi Hogi Minaya.
SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya, diterbitkan tanggal 29 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum,” kata Bambang di kantornya, Sleman, Jumat (30/1) petang.
“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi,” sambungnya.
Bambang mengatakan surat ketetapan ini telah diserahkan melalui kuasa hukum Hogi, yakni Teguh Sri Raharjo, pada hari ini.
Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Hogi tidak layak dijadikan tersangka. Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa itu. Komisi III meminta penghentian kasus, bukan penerapan RJ.
“Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” ujarnya.
Habiburokhman mengaku sudah berkomunikasi dengan Jampidum Asep Nana Mulyana soal penghentian perkara itu.
(fra/kum/fra)
[Gambas:Video CNN]

